BANTUAN SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanganan fakir miskin melalui penyaluran bantuan sosial pangan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan mendorong keuanga inklusif, maka perlu adanya penyaluran bantuan sosial pangan secara Non Tunai yang transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Bantuan Pangan. Non Tunai. Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tetang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1002); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 92);
- KETENTUAN UMUM; MANFAAT DAN TUJUAN; KRITERIA DAN PERSYARATAN; MEKANISME PELAKSANAAN BPNT DAERAH; MEKANISME KPM BPNT DAERAH; PELAKSANAAN BPNT DAERAH; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 7 HALAMAN
|