ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan evaluasi dan inventarisasi jenis-jenis Layanan Perizinan, masih terdapat beberapa Jenis Perizinan yang masih diproses pada Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo dan belum dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2016 Nomor 70); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo (Bertia Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 88).
- TERDIRI ATAS 2 PASAL DAN LAMPIRAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Ketentuan tentang Jenis-Jenis Perizinan Berusaha dan Jenis-Jenis Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Ponorogo, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
- TIDAK ADA
- 11 HALAMAN
|