PENERAPAN DISIPLIN - PENEGAKAN HUKUMP ROTOKOL KESEHATAN - PENCEGAHAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020 No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Penyusunan Peraturan Kepala daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah.
- UU No 15 Th 1999; UU No 4 Th 1984; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2008; Permendagri No 20 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Instruksi Mendagri No 4 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan; 5. Penegakan hukum Protokol Kesehatan; 6. Sosialisasi; 7. Peran serta Masyarakat; 8. Pemantauan Dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
- 11 halaman
|