KEBIJAKAN AKUNTANSI - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu adanya penyediaan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Pemberian Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 7); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 130);
- TERDIRI ATAS 3 PASAL DAN LAMPIRAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 7 HALAMAN
|