Petunjuk Teknis - Pelaksanaan pemberian THR - PNS - NON PNS
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2020 No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun atau Tunjangan, Pasal 17 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 211; Perda Kota tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 10 halaman
|