1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; 3. Pengorganisasian; 4. Tugas, Hak dan Kewajiban; 5. Pemberdayaan; 6. Pembinaan; 7. Penyelenggaraan peningkatan Kapasitas; 8. Pendanaan; 9. Pengalokasian Anggaran; 10. Pelaporan; 11. Ketentuan lain-Lain; 12. Ketentuan perlaihan; 13. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat