STANDARISASI-BELANJA PEGAWAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 belum mengatur mengenai honorarium Program Percepatan Pembangunan Kelurahan Dan Perdesaan Mandiri (PROP2KPM), honorarium Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TBUP3), honorarium tenaga profesional pada bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Ratu Aji Putri Botung dan biaya pendidikan PNS tugas belajar.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2019.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 5 hlm.
|