PENGHASILAN Pejabat NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO. 418, TBD.2020 LL SETDA KAB. SBT : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Negeri/Negeri Administratif, Perangkat Negeri/Negeri Administratif, Dan Badan Permusyawaratan Negeri/Negeri Administratif
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Negeri/Negeri Administratif, Perangkat Negeri/Negeri Administratif, Dan Badan Permusyawaratan Negeri/Negeri Administratif.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Kepala Negeri/Negeri Administratif, Perangkat Negeri/Negeri Administratif, Dan Badan Permusyawaratan Negeri/Negeri Administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2020.
|