RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO. 408, TBD.2020 LL SETDA KAB. SBT : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Timur Tahun 2018 -2020
ABSTRAK: |
- "Bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Diperlukan suatu rencana aksi daerah yang menjamin penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan. Untuk maksud sebagaimana pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Timur Tahun 2018 -2020.
- "Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 0445/M.PPN/11/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Tahun 2018-2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
|