HONORARIUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
- Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga.
- 11 hlm.
|