PENGendalian-TANAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah
ABSTRAK: |
- Seiring dengan pengumuman oleh Presiden Republik Indonesia mengenai rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (Pusat Pemerintahan Nasional) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, khususnya terkait dengan lokasi yang sebagian meliputi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu dilakukan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian kepemilikan tanah dan atau penguasaan tanah sebagai bagian dari upaya untuk menghindari kerugian bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah akibat terjadinya transaksi
jual/beli tanah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak terkendali dan tidak sesuai dengan ketentuan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Perda Kab. PPU No.3 Tahun 2014.
- Pengawasan Dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- 5 hlm.
|