KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - standar/pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa dalam melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Praratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENPAN-RB No. 38 Tahun 2017; PPERKEP-BKN No. 7 Tahun 2014; PERKEP-BKN No. 8 Tahun 2013; PERKEP-BKN No. 26 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2016.
- Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- V Bab, 12 Pasal ( 8 Hlm) dan 160 Halaman Lampiran
|