Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi, Kepegawaian dan Susunan Organisasi; RIncian Tugas Unit dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat