Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 88 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Wilayah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi, Kepegawaian dan Susunan Organisasi; RIncian Tugas Unit dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Wilayah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BD 2016/88
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 108 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan