Hal yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, dalam peraturan ini juga diatur mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja dan Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat