Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pedoman Pakaian Dinas Lapangan Bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat di Kabupaten Musi Rawas yang juga mengatur mengenai Atribut Pakaian Dinas Lapangan tersebut yang terdiri dari Tutup Kepala, Tutup Badan dan Alas Kaki
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat