PEDOMAN-LHKPN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
- Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- Peraturan yang akan Diatur: Pemberian peringatan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- 7 hlm.
|