Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2020

SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut mengatur mengenai maksud pemberian subsidi untuk mmeningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi dapat terjangkau oleh masyarakat banyak; Besarnya subsidi TA 2020 yaitu sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan Biaya Operasional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2020 tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan