Perbup tersebut mengatur mengenai maksud pemberian subsidi untuk mmeningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi dapat terjangkau oleh masyarakat banyak; Besarnya subsidi TA 2020 yaitu sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan Biaya Operasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat