Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Diatur juga mengenai Ruang Lingkup dan Tata Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Metode Sosialisasi dan Partisipasi serta Sumber Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat