PERJALANAN DINAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati No.18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan DinasBagiPejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir Peraturan Bupati No.40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.18 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum memuat pengaturan mengenai perjalanan dinas bagi pegawai non pegawai negeri sipil yang mendampingi Bupati dan/atau Wakil Bupati.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PMK No.113/PMK.05/2012; Permendagri No.29 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2017; PMK No.49/PMK.02/2017; Perbup No.18 Tahun 2017.
- Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan yang Diubah: Perbup No.18 Tahun 2017; Perbup No.40 Tahun 2018.
- 4 hlm.
|