Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; diantara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan