sistem - dan - prosedur - pengakuan - dan - pencatatan - pendapatan - serta - belanja - diluar - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD 2020/59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengakuan Dan Pencatatan Pendapatan Serta Belanja Diluar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan paragraf 22 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 02 dalam rangka tertib administrasi pencacatan pendapatan serta belanja maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Sistem dan Prosedur Pengakuan dan Pencacatan Pendapatan serta Belanja diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 123 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016;Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Penerimaan, Sistem Dan Prosedur, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
- 11 Hlm.
|