pe,berian 0 tunjangan - hari - raya - tahun - 2020 - kepada - pegawai - negeri - sipil - dan - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - non - p-egawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2020/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No. 24 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 kepada PNS Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permen Keuangan No. 49/PMK.05/2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 157 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakjir dengan Perbup Tasikmalaya No. 30 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 6 Hlm.
|