Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD 2020/39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan