pengadaan barang/jasa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN
BARANG/JASA 01 LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah terbentuknya Bagian Pengadaan
Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Bondowoso sebagai Unit Perangkat Daerah yang
melaksanakan tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,
berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun
2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Bondowoso, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan
menyesuaikan ketentuan terkait Penyelenggara pelayanan
Pengadaan Sarang/ Jasa melalui UKPBJ sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Negara Nomor II Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa;
5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 20 18
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
- Mengubah bagian pengadaan barang dan jasa, dan ketentuan tentang UKPBJ pada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2018
- 10 Halaman
|