Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9A, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 9A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu
menyempurnakan beberapa ketentuan terkait rekam
kehadiran dan penerima tambahan penghasilan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 10 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2011.
- Mengatur tentang tambahan penghasilan yang diterima oleh pegawai sesuai dengan beban kerja dan tingkat kehadiran pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- 18 Halaman
|