peraturan ini mengatur mengenai pelayanan pajak daerah melalui sistem dan transaksi elektronik. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan, azas dan ruang lingkup; jenis pajak daerah; pencatatan data transaksi usaha; pelaksanaan operasional; hak dan kewajiban; sistem transaksi; pembinaan dan pengawasan; tata cara pengenaan sanksi administrasi; kejadian gangguan atau perbaikan jaringan sistem informasi pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat