peraturan ini mengatur mengenai ketentuan penyelenggaraan pajak air tanah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; objek dan subyek pajak; meter air atau alat pengukur debit air; pendataan wajib pajak; dasar pengenaan, nilai perolehan air, komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah; komponen utama NPA; ketetapan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak; keberatan; pengembalian kelebihan pajak; pemeriksaan dan sanksi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat