Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 57 Tahun 2019

penyelenggaraan pajak air tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai ketentuan penyelenggaraan pajak air tanah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; objek dan subyek pajak; meter air atau alat pengukur debit air; pendataan wajib pajak; dasar pengenaan, nilai perolehan air, komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah; komponen utama NPA; ketetapan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak; keberatan; pengembalian kelebihan pajak; pemeriksaan dan sanksi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 57 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pajak air tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan