Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas. Diatur juga mengenai Prinsip, Kebijakan dan Jenis Pelayanan Tarif Serta Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Musi Rawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat