Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup dalam menetapkan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan, Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas dapat dilaksanakan dengan tertib administrasi dan tepat sasaran. Selain itu mengatur juga mengenai mekanisme pengalokasian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat