Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 22 Tahun 2019

Peta Batas Desa Airbuaya Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, batas desa Airbuaya Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru, Titik Koordinat batas Desa Airbuaya Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 22 Tahun 2019 tentang Peta Batas Desa Airbuaya Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD. No. 2019/22, LL Kab Buru : 8 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan