pengelolaan keuangan negara/daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 32/PMK.02/2018 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 19, dan beIum
diaturnya ketentuan Uang Harian untuk istri/suami dati
Bupati/Wakil Bupati, Ketua Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah. Aoggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Sekretaris Daerah dan Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019. dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan Standar Biaya Masukan dan Uang Harian dalam Peraturan Bupati dimaksud.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18
Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pembenan,
dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri
SipiI.
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran V Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2019 diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019
- 7 Halaman
|