Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2018

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bandung Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD 2018/42 E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 86 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan