Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Nganjuk diubah dan diganti

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan