ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah dan di Desa, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dari dan antar instansi Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 68 Seri E);
- KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH; PENGELOLAAN DATA TINGKAT DESA; PEMANFAATAN DATA; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 12 HALAMAN
|