Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 25 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; UMUM; TATA CARA; PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PERLAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 25 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 28
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan