DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 Nomor 9); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
- Mengubah yang pertama Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 10)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 9A dan Pasal 9B; Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A; Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah; Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A; . Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 21A dan Pasal 21B;
- TIDAK ADA
- 33 HALAMAN
|