Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2020

Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur: Penetapan Kategori Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Daerah kabupaten/kota perlu ditingkatkan dengan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp.366.000.000,- dan Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020. Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Rincian dan Alokasi sebagaimana tercantum dalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan