Peraturan Bupati ini mengatur: Penetapan Kategori Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Daerah kabupaten/kota perlu ditingkatkan dengan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp.366.000.000,- dan Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020. Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Rincian dan Alokasi sebagaimana tercantum dalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat