Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati HuJu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah diubah yaitu Ketentuan Pasal 7; Ketentuan pasaJ 8; Ketentuan Pasal 9 huruf h di hapus; Ketentuan Pasal 15 di tambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8a); Ketentuan Pasal 16 di ubah; Bagian Keenam di ubah dan pasal 18 berubah; dan Pasal 20 ayat (8) di tambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat