Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tabalong, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nilai dan Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana dan Tanggung Jawab Pendidikan Antikorupsi; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Pengawasan dan Evaluasi; serta Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat