Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 55 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tabalong, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nilai dan Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana dan Tanggung Jawab Pendidikan Antikorupsi; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Pengawasan dan Evaluasi; serta Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
25 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/No.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan