PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka penghitungan kemampuan keuangan daerah mengalami perubahan
b. bahwa Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali
- 1.Undang Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
12.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2017
13.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017
14.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
15.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 5
|