PETUNJUK-TEKNIS-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-TAHUN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, B.D.2020/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau tunjangan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pemberian tunjangan hari raya kepada para PNS dan CPNS termasuk besarannya dan waktu pembayarannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 10 halaman
|