Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1965

Penunjukan Delegasi Indonesia Ke Luar Negeri Dalam Rangka Mengintensifkan Perdagangan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1965 tentang Penunjukan Delegasi Indonesia Ke Luar Negeri Dalam Rangka Mengintensifkan Perdagangan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
101
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 1965
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan