Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan pada pasal 1; perubahan pasal 2 huruf h dan huruf i serta disisipkan huruf j; perubahan pasal 45; perubahan pasal 46 ayat 1 dan 3; perubahan ketentuan pasal 47 ayat 1 dan ayat 2; perubahan ketentuan pasal 48 ayat (1); Perubahan ketentuan pasal 49; perubahan ketentuan pasal 50; Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab; 2 bagian dan 5 pasal; perubahan pasal 61; ketentuan Judul Bab XIV dan Pasal 63; perubahan pasal 64; diantara pasal 64 dan pasal 65 disisipkan 3 Pasal; perubahan Pasal 66 ayat (1); perubahan pasal 67; penghapusan pasal 68; Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; perubahan pasal 74; diantara pasal 74 dan 75 disisipkan 1 Pasal; ketentuan Pasal 75a dihapus; Diantara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 Pasal; perubahan pasal 76 ayat (1) dan ayat (5); Perubahan Pasal 77; ketentuan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan pasal 81 ayat (1); Perubahan Pasal 82; Perubahan Pasal 87 ayat (1); Perubahan Pasal 88;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan