Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan pada pasal 1; perubahan pasal 2 huruf h dan huruf i serta disisipkan huruf j; perubahan pasal 45; perubahan pasal 46 ayat 1 dan 3; perubahan ketentuan pasal 47 ayat 1 dan ayat 2; perubahan ketentuan pasal 48 ayat (1); Perubahan ketentuan pasal 49; perubahan ketentuan pasal 50; Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab; 2 bagian dan 5 pasal; perubahan pasal 61; ketentuan Judul Bab XIV dan Pasal 63; perubahan pasal 64; diantara pasal 64 dan pasal 65 disisipkan 3 Pasal; perubahan Pasal 66 ayat (1); perubahan pasal 67; penghapusan pasal 68; Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; perubahan pasal 74; diantara pasal 74 dan 75 disisipkan 1 Pasal; ketentuan Pasal 75a dihapus; Diantara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 Pasal; perubahan pasal 76 ayat (1) dan ayat (5); Perubahan Pasal 77; ketentuan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan pasal 81 ayat (1); Perubahan Pasal 82; Perubahan Pasal 87 ayat (1); Perubahan Pasal 88;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Belu No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan