Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 39 Tahun 2019

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini: 2. Pendelegasian Kewenangan; 3. Penghapusan Sanksi Administratif; 4. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
BD.2019/No.42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan