Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum,hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini: 2. Maksud dan Tujuan Peraturan ini; 3. Ruang Lingkup Peraturan ini; 4. Bentuk BSPS; 5. Jenis Kegiatan dan Besraan BSPS; 6. Penerima BSPS; 7. Penyelenggara BSPS; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat