pembentukan-unit-pamong praja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 595
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin, kode etik dan SOP bagi anggota Satpol PP dapat terlaksana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk unit petugas tindak internal di lingkungan Satpol PP Pemkab Rejang Lebong.
- dasar hukum: UU 9/1967; UU 12/2011; UU 5/2014; UU 23/2014; PP 20/1968; PP 42/2004; PP 53/2010; Permendagri 80/2015; Permendagri 17/2019; Perda Rejang lebong 9/2016.
- dengan peraturan ini dibentuk unit petugas tindak internal Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
- 10 Halaman
|