Ketentuan Umum; maksud (untuk memberikan landasan hukum dalam pengurusan di bidang Perizinan/Non Perizinan) dan tujuan (untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan di bidang Perizinan/Non Perizinan kepada masyarakat) di tetapkan Peraturan Bupati; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat