PENGHASILAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 Ayat (7) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka perlu mengatur Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
14. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
16. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 41 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum;
Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan dan Alat Kelengkapan Lain;
Tunjangan Komunikasi Intensif;
Tunjangan Kesejahteraan;
Dana Operasional Pimpinan DPRD;
Besaran Tunjangan Reses;
Ketentuan lain-lain;
Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
|