Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 100 Tahun 2019

Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan dan Alat Kelengkapan Lain; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Kesejahteraan; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Besaran Tunjangan Reses; Ketentuan lain-lain; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 100 Tahun 2019 tentang Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 104
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan