Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan; 3. Uraian Tugas dan Fungsi; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat