Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 73) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 13, angka 14, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25 dan angka 27 pada Pasal 1 diubah dan ditambahkan ketentuan angka 30 dan angka 31; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA; 5. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 17A; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah; 8. Ketentuan dalam Lampiran diubah; 9. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA; 10. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat