Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Tahapan Penanggulangan Kemiskinan; 4. Prioritas Penanggulangan Kemiskinan; 5. Pelaksanaan; 6. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Larangan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat